8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Proyek Fiktif BUMN Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
TitikKata.com-Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina menerima tahap II dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI terkait perkara tindak korupsi proyek fiktif dengan 8 orang tersangka, Selasa (5/9/2023).
Adapun ke-8 tersangka tersebaut yakni T.H Pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, J.A Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom), H.P Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, S.M Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera), R.B Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), B.R Wiraswasta, T.S.L Wiraswasta dan A.H.P Wiraswasta.
"Alhamdullillah hari ini telah terlaksana pelimpahan tersangka dan barang bukti yang mana barang bukti berupa dokumen dan 77 bidang tanah dan bangunan yang terletak dibanyak tempat ada di Bojonegoro, Malang, Jakarta Timur dan Gorontalo," kata Silpia.
Selama periode 2016-2018 para tersangka melancarkan aksinya hingga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar.
"Yang mana tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu Split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp324.881.127.252,00," ujarnya.
Lanjut Silpia, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B serang.
"Kemudian Penuntut Umum meniyapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang," paparnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS