Loading...

80 Pinjol Ilegal dan Pegadaian Swasta Ditertibkan Sepanjang Desember 2022

80 Pinjol Ilegal dan Pegadaian Swasta Ditertibkan Sepanjang Desember 2022
Pengoperasian komputer Untuk Akses Online
Reporter: Deny | Editor: Tama

TitikKata.com - 4.432 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ditertibkan sepanjang periode tahun 2018 hingga Desember 2022.Tidak hanya ditutup, Pinjol ilegal ini juga diproses secara pidana yang dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengungkapkan ada 80 aplikasi pinjol ilegal yang ditertibkan pada bulan Desember 2022 ini. Dia juga tidak menampik bahwa keberadaan aplikasi pinjol ilegal masih terus bertumbuh dan banyak membelenggu korban meski langkah penertiban terus-terus dilakukan. 

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," terang Tongam, Selasa (27/12/2022).

Menurut Tongam, setiap hari SWI terus menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, hanya saja  beberapa lainnya belum jera dan pelaku baru terus bermunculan.

Selain kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait usaha pergadaian, aturannya sendiri ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dia menerangkan sejak tahun 2019 sampai Desember 2022 ini SWI telah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujar dia.

Tongam juga menerangkan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujarnya.

SWI berpandangan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait