Loading...

Pemkot Serang Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi Versi Survei KPK

Pemkot Serang Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi Versi Survei KPK
Sosialisasi antikorupsi KPK dan Inspektorat Kota Serang. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Dalam rilis survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Serang memperoleh nilai 64,02 dengan kategori sangat rentan korupsi.

Diketahui survei tersebut mencakup pegawai pemerintah (Internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).

Kepada TitikKata di Kota Serang, Rabu (8/11/2023), Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pembernatasan Korupsi PIC untuk Wilayah Banten, Norce Martauli Sitanggang menjelaskan, perihal survei tersebut.

"Kami kan ada dari korsup itu ada namanya MCP (Monitoring Central For Prevention), kalau di kota ada 7 area, ada area-area yang kita anggap rentan untuk dikorupsi, disitu nanti ada  pengganggaran, perencanaan apbd,  mulai dari pbj perizinana itu ada sampai tujuh,  pengawasan apip, managemen asn, terus optimalisasi pajak daerah, sama manajemen aset daerah," ujarnya kepada titikkata pada rabu (8/11/2023).

Norce menegaskan, akan terus memantau perkembangan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

"Ada indikator yang diberikan KPK, supaya disampaikan oleh lembaga berupa dokumen di aplikasi jaga.id. nah ini setiap bulan kita pantau mereka untuk perkembangannya seperti apa nanti diakhir akan ada nilai masing-masing pemda untuk seluruh indonesia," Katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait