Loading...

Akademisi Soroti Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Bekasi

Akademisi Soroti Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Bekasi
Reporter: Anan | Editor: Tama

Titikkata.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq menyoroti soal data informasi dana hibah dan bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2024.

Kepada TitikKata pada Rabu (29/05/24) melalui pesan audio visual, Muhammad Taufiq menyampaikan hal terkait.

“Ya saya ingin sampaikan pertama tentang asas keterbukaan itu sumber-sumber keuangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan artinya sumber keuangan itu dapat dari mana, penggunaannya seperti apa kemudian outputnya ketika menggunakan sumber anggaran APBD atau APBN outputnya itu berupa apa itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kenapa? karena ini asas keterbukaan juga menganut sifat yang transparan, transparan itu artinya bisa dilihat dan akuntabel,”ujarnya.

“Akuntabel itu hitung-hitungannya tuh bisa dipertanggungjawabkan, begitu pula cara menyampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan itu sesuai dengan Undang-udang No.14/2008 itu harus aktif karena memang di undang-undang informasi publik itu menyatakan asas keterbukaan antara lain, satu dapat dipertanggungjawabkan. Yang kedua transparan. Yang ketika proaktif ya itu jadi ngga ada alasan untuk menyembunyikan informasi, menyembunyikan penggunaan dan seterusnya,”pungkasnya.

Muhammad Taufiq juga menjelaskan bahwa dana hibah dan bansos jika tidak diberikan kepada pemohon informasi maka akan bertentangan pada asas tersebut.

“Kemudian yang kedua apakah benar dana hibah, dana bansos tidak boleh dipublikasikan? Kalau tidak boleh dipublikasikan bertentangan dengan asas yang pertama transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel kenapa? Karena itu adalah dana yang bersumber dari APBN. Jadi bagaimana mungkin dana APBN dan APBD tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan alasannya itu hibah dan bansos. Justru yang terjadi kenapa banyak pejabat negara itu hartanya banyak dan kemudian ditangkap KPK karena mayoritas mereka selalu menyebut dan dananya hibah. Hibah itu harus jelas sumbernya, oleh karena itu hibah pun dan bansos itu harus bisa diaudit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,”tambahnya.

Kemudian dirinya menegaskan ketika siklus anggaran tahun yang sedang berjalan bisa dilihat dari perhitungan anggaran, perubahan dan penetapan yang nantinya juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

“Lalu bagaimana dengan tahun berjalan ini siklus anggaran kan ada tiga ya, satu perhitungan anggaran, kemudian yang kedua perubahan anggaran yang ketiga penetapan jadi ketika tahun berjalan itu kan masukan tahapannya adalah tahapan perubahan tentu bisa disampaikan ya jadi ngga ada yang bisa mengatakan bahwa karena tahun berjalan maka anggaran itu tidak bisa disampaikan. Loh kan ada perhitungan anggaran, perubahan anggaran dan penetapan anggaran siklusnya akan tiga itu Masyarakat disini tentunya pers, karena dunia pers nanti yang akan memberitakan perkara-perkara ini kepada masyarakat. Jadi tidak ada alasan kalau mendasar pada asas keterbukaan transparan, proaktif kemudian dana hibah dan bansos sepanjang itu dari keuangan negara ya bahkan bantuan pihak ketiga kan mungkin ya itu tetep harus dipertanggungjawabkan,”tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait