Loading...

Alasan Molornya 16 Raperda DKI, Ketua Bapemperda: Setengah Saja Sudah Hebat

Alasan Molornya 16 Raperda DKI, Ketua Bapemperda: Setengah Saja Sudah Hebat
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-16 dari 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta tahun 2023, 16 Raperda diantaranya adalah sisa dari Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2022.

Dikonfirmasi perihal molornya pembahasan produk hukum yang merupakan salah fungsi lembaga legislatif, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, beralasan bahwa DPRD hanya bagian pembahasan saja.

Sementara untuk hal yang menyangkut teknis, diserahkan pada eksekutif, kata  Pantas kepada Titikkata, di ruang rapat Bapemperda, gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Kita kan kebagian pembahasan saja, jadi bahan baku sepenuhnya persiapan itu diserahkan kepada eksekutif. Nah, bisa juga sebagian besar dari situ bahan bakunya belum masuk-masuk ke DPRD. Bahan baku dalam arti naskah Raperdanya belum, karena perangkat pemerintah pasti jauh lebih siaplah dalam mempersiapkan sebuah raperda sebagai keutuhan untuk pengelolaan di DKI Jakarta," katanya.

Kemudian, Pantas juga menyampaikan, bahwa adanya wacana revisi Propemperda 2023. Sebab, kata politisi Fraksi PDIP itu, 35 Raperda pada Propemperda adalah jumlah yang cukup besar untuk dirampungkan dalam satu tahun.

"35 memang dari awal kita sudah prediksi kan terlalu besar, terlalu banyak. Jadi, mungkin di bulan-bulan delapan ini akan kita coba evaluasi, revisi menjadi sebuah target yang realistis. Yaa kalau saya bilang setengah dari itu udah hebat," ucapnya.

Untuk diketahui, Propemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 35 Raperda, hal itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022.

Disisi lain, 16 Raperda yang tidak selesai ditahun 2022 namun dilanjutkan 2023 adalah Raperda Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalin Secara Elektronik, Rencana Tranportasi Jakarta, Perubahan atas Perda Nomor 10 th 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.

Kemudian, Raperda Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya, Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pengelolaan Limbah Domestik, Pengelolaan Air Minum, Kemudahan Berusaha.

Lalu, Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Rencana Pembangunan Industri Prov DKI Jakrta 2023-2043, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Raperda Rumah Susun.

Simak Video: Sempat Buron! Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait