Loading...

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan: Copot Sekda Tangsel!

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan: Copot Sekda Tangsel!
Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di Balai Kota Tangsel menuntut Sekda Bambang Noertjahjo dicopot dari jabatannya. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Megahnya Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyimpan pertanyaan yang belum selesai dijawab, seberapa transparan pemerintah dalam mengurus jabatan publik?Puluhan mahasiswa kini menagih jawabannya melalui demonstrasi, sekaligus mendesak pencopotan Sekda Bambang Noertjahjo karena proses pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Sekda dinilai menyimpan persoalan administratif.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Tangsel, pada Senin (2/11/2026).

Mereka mendesak Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie agar segera mencopot Bambang Noertjahjo dari posisi Sekda.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan protes melalui pengeras suara. Poster-poster tuntutan pun dibentangkan.

"SK cacat Jangan dipertahankan, copot Sekda-nya" tulis poster berwarna merah muda yang dibawa peserta aksi.

Poster lainnya berbunyi, "SK janggal, wajib diusut tuntas".

Sementara itu, teriakan "Copot Sekda yang SK nya cacat" menggema di tengah aksi demonstrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Aziz, menegaskan bahwa aksi tersebut menuntut agar pemerintah bersedia membuka proses pengambilan keputusan dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

"Kami tidak sedang menghakimi sebelum adanya pemeriksaan. Kami menuntut keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban. Keputusan pemerintah bukanlah sesuatu yang kebal dari pengawasan," jelas Aziz.

Tak cukup hanya meminta pencopotan Sekda, mahasiswa juga membawa sepuluh tuntutan.

Isinya berkisar dari pembukaan dokumen hingga pertanggungjawaban pejabat apabila ditemukan pelanggaran serius.

Sepuluh tuntutan tersebut meliputi:

  1. Membuka seluruh dokumen keputusan, termasuk SK pengukuhan atau perpanjangan jabatan dan SK pembentukan tim evaluasi.
  2. Mengumumkan kronologi lengkap seluruh tahapan proses hingga penerbitan SK.
  3. Membuktikan pemenuhan evaluasi tiga bulan sebagaimana ketentuan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
  4. Mengungkap komposisi dan kerja tim evaluasi, termasuk metode penilaian dan laporan hasil evaluasi.
  5. Membuka klarifikasi instansi terkait, termasuk BKN, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kementerian Dalam Negeri.
  6. Mendorong pengawasan DPRD secara terbuka dengan meminta keterangan Wali Kota dan BKPSDM.
  7. Menjamin kebebasan masyarakat dalam melakukan pengawasan tanpa intimidasi maupun tindakan balasan.
  8. Menyatakan komitmen mematuhi putusan PTUN dan mengumumkan pelaksanaannya kepada publik.
  9. Mengoreksi keputusan apabila terbukti bermasalah melalui pencabutan, perbaikan, atau pengulangan prosedur sesuai hukum.
  10. Menegakkan pertanggungjawaban terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Bambang diketahui mulai menjabat sebagai Sekda Tangsel setelah dilantik pada April 2021.

Berdasarkan ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), perpanjangan jabatan Sekda dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Polemik tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait persoalan perpanjangan jabatan tersebut.

Perkara itu telah melewati beberapa tahapan persidangan. Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam informasi perkara, agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026, sedangkan pembacaan putusan direncanakan pada 19 November 2026.

Dengan adanya aksi mahasiswa tersebut, polemik jabatan Sekda Tangsel kembali menjadi sorotan.

Mahasiswa kini mendorong pemerintah daerah membuka seluruh proses administrasi yang mendasari keputusan perpanjangan jabatan Bambang Noertjahjo kepada publik.

Sebelumnya diberitakan TitikKata, pihak penggugat yakni Suhendar dan Amizar yang merupakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel mendatangkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari sebagai saksi ahlinya. Sedangkan pihak tergugat menghadirkan dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Abdul Kahar selaku saksi ahli.

Dalam persidangan, pihak penggugat meminta pandangan saksi ahlinya untuk menyampaikan pandangan berkaitan dengan legal standing pihaknya atas gugatan perkara tersebut.

Dimana menurut pandangan saksi ahli, Feri Amsari, penggugat bisa dan berhak melakukan gugatan terhadap administari birokrasi, dalam hal ini ialah mengenai penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel.

Sebab, kata Feri, legal standing penggugat tidak harus didasari oleh kerugian materil secara konkret. Akan tetapi, gugatan adminstrasi juga dapat dapat dilakukan dengan dasar potensi kerugian materil sebagai akibat dari sebuah kebijakan administrasi negara.

“Karena sejak Undang-Undang PTUN kan objeknya tidak sekedar best decision itu saja. Objeknya lebih luas, tindakan atau secara materil yang kemudian dianggap itu sebagai pelanggaran dari wewenang pejabat dan atau badan tata usaha negara. Jadi kita bisa menguji terkait konkret itu. Tapi orang yang terdampak gara-gara kebijakan itu,” ujarnya.

“Dulu semua peradilan penegakkan norma konstitusi maupun non konstitusional terpaksa kepada konkret loss, Sekarang dalam berbagai keputusan ada potensial loss, dalam penalaran yang wajar itu akan berdampak kepada dirinya. Misalnya ada kebijakan yang mengabaikan proses pengabaian proses itu tidak selalu bicara konkret loss, dia potensial loss yang akan terjadi kenapa potensial loss karena aspek proses itu kadang kala tidak memperlihatkan kerugian nyata seketika. Tapi proses yang diabaikan membuat profesionalitas terabaikan kalau pakai asas-asas umum pemerintahan yang baik nilai profesionalitas sangat penting, dan ketika pengabaian proses diabaikan tentunya maka akan ada kehilangan besar. Karena orang tidak lagi taat kepada proses tidak ada kepastian hukum misalnya kalau dibuat tahapannya A, B, C tiba-tiba B hilang mungkin tidak ada konkret loss, tapi potensial loss dalam proses prosedur law sudah terabaikan tidak ada kepastian hukum,” papar Feri didepan para hakim.

Bersebeangan dengan saksi ahli dari penggugat, Abdul Kahar selaku saksi ahli yang dihadirkan tergugat berpendapat bahwa warga masyarakat biasa tidak berhak menggugat penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Tamgsel.

Menurutnya, gugatan terhadap keputusan administrasi harus dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasari kerugian materil secara konkret.

“Menurut ketentuan UU PTUN, orang yang hak dan kepentingannya di langgar oleh adanya keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan. Tetapi, tidak semua orang karna dalam perspektif Peradilan Tata Usaha Negara, klasifikasi sengketa tata usaha negara itu bisa dibedakan ada dua, yaitu sengketa kepegawaian dan sengketa bukan kepegawaian. Yang sengketa kepegawaian hanya dapat di lakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan sengketa bukan kepegawaian biasa di lakukan oleh orang atau badan yang hak dan kepentingannya di langgar, dan mengenai orang itu juga dibatasi. Undang-undang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum yang berkepentingan terhadap terbitnya keputusan itu,” ungkapnya.

“Nah, kepentingan ini bisa dilihat dari dua hal. Yang pertama merujuk pada bila yang dilindungi oleh hukum, dimana dianggap untuk dapat berkepentingan mengajukan gugatan, maka kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu merupakan kepentingan sendiri bersifat pribadi dan secara objektif dapat ditentukan apa kerugiannya. Sedangkan merujuk kepada kaitannya dengan keputusan itu sendiri maka kerugian kepentingan itu haruslah sebagai akibat langsung yang di hendaki oleh pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan itu,” terangnya.

Hingga informasi ini disampaikan, Titik Kata masih menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait