Alih Fungsi Aliran Kali Ciputat Jadi Mall BXChange Bintaro Direstui Kementerian PU, Janggal?
Titikkata.com - Beralih fungsinya aliran Kali Ciputat menjadi pusat perbelanjaan Bintaro XChange Mall yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk dipastikan direstui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti yang menyebut, kegiatan pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari pihak Kementerian.
"Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk. Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro," kata Diana, Kamis (7/5/2026).
Diana mengatakan, setelah persoalan alih fungsi Kali Ciputat menjadi Bintaro XChange Mall mencuat dan diketahui publik, pihaknya pun menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.
Salah satu temuan tim tersebut, adalah belum diserahkannya aset pengganti sungai oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk.
"Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat," kata dia.
Sementara itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar menyebut Keputusan Menteri PU terkait alih fungsi Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.
"Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah," kata dia.
Suhendar menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan oleh PT Jaya Real Property Tbk harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 Tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan dalih normalisasi dilakukan berdasrkan pertimbangan perlindungan kali dan hasil uji coba Tim Teknis atas pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pelaksanaan konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.
Adapun putusan tersebut diantaranya, mewajibkan pemberian kompensasi atas sungai Ciputat dan Sungai Cibenda kepada PT. Real Jaya Property Tbk, terhadap ruas sungai lama seluas 21.966 m² dengan lahan seluas 35.980 m² berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Kompensasi dilakukan dengan ketentuan diantaranya; lahan dan bangunan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu PT. Jaya Real Property Tbk diwajibkan untuk mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.
Kementerian Pekerjaan Umum dan PT. Jaya Real Property Tbk menanggung biaya yang diperlukan untuk pensertifikatkan ruas sungai baru tersebut.
Anehnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk.
Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.
Namun, Wakil Menteri PU, Diana memastikan hingga kini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasi oleh PT Jaya Real Property Tbk.
"Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana.
Di sisi lain, Keputusan Menteri PU yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA).
Direktur Speak Up, Suhendar menilai, keputusan tersebut disinyalir cacat hukum dan diduga terjadi tindak penyalahgunaan wewenang.
"Cacat, apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri (dan) termasuk penyalahgunaan wewenang yg berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian," kata dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS