Pasal 51-55 RUU DKJ Berisiko Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Pengamat
TitikKata.com-Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), tengah menjadi pembahasan karena terdapat beberapa Pasal yang janggal.
Kepada TitikKata melalui pesan audio visual pada selasa (9/1/24), Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, kritisi hal terkait terkhusus pada pasal 51 sampai 55 dalam RUU DKJ.
“Di dalamnya ada pembahasan atau 51 sampai 55, pembahasan tentang Dewan Kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden. Kemudian apa saja yang menjadi pusat perhatian atau kewenangan yang dijadikan keinginan bersama tersebut ada 11. Ada energi, kesehatan, transportasi, kemudian ada pengelolaan sampah, ada limbah B3, dan ini menjadi pusat perhatian,” ujar Efriza.
Efriza juga menyayangkan tidak ada penjelasan lebih lanjut soal dewan kawasan aglomerasi yaitu Wakil Presiden.
“Yang pertama, tidak digambarkan dengan detail mengapa wakil presiden yang memegang hal tersebut. Alasannya tidaklah substantif, alasannya hanya alasan yang sangat receh atau kecil. Seperti bahwa kerja presiden begitu banyak, kalau satu menteri tidak mungkin dan 4 Kemenko itu harus diintegrasikan, dan ini tidak bisa sembarangan seperti itu penjelasannya. Karena kita sistem presidensil dan kewenangan dari wakil presiden tidak memiliki kewenangan atributif,” ujarnya.
“Namun kita juga perlu pahami berbagai persoalan sebelumnya. Yang pertama adalah dari bagaimana mengintegrasikan antar daerah. Karena kita banyak partai dan sistem multipartai dan kekuatan antar partai ini berbeda-beda. Misalnya Tangerang, Tangsel, yang masuk dalam kawasan aglomerasi dia adalah kekuatan dari Golkar Provinsi Banten. Kemudian kota Depok yang jadi kawasan aglomerasi adalah wilayahnya PKS. Kemudian juga bagaimana dengan daerah-daerah lain yang kekuatannya antar partai juga sama-sama besar, dan ini perlu integrasinya. Saat ini saja misalnya presiden sangat sulit untuk mengundang Gubernur menjadikan satu pemikiran, satu frekuensi gubernur. Dan begitu juga gubernur sulit mengundang bupati dan Bupati sulit mengundang walikota. Dan ini menjadi polemik,” tambahnya.
Efriza melihat hal tersebut dari kejadian sebelumnya, yaitu ketika Presiden RI Joko Widodo ingin lakukan pembangunan waduk di Depok, namun ditolak oleh Wali Kota yang menjabat saat itu.
“Dan berikutnya kita juga punya ilustrasi lama bahwa Jokowi ingin menyelesaikan banjir dengan membangun Waduk nyatanya ditolak oleh Nur Mahmudi Ismail saat itu dalam Walikota Depok. Kemudian yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Jangan sampai kawasan aglomerasi ini kawasan baru atau suatu kewenangan yang tanpa sadar menghadirkan sentralisasi gaya baru yaitu pusat. Dan ini untuk adalah menjadi momok baru,” ujarnya.
“Kawasan aglomerasi ini harus didetailkan jika ingin dibangun sebagai kawasan yang mendukung Jakarta sebagai wilayah dengan keinginan Global ini dan perekonomian yang baik dari Jakarta ketika sudah tidak menjadi ibukota,” tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS