AMPLHK Sebut Perusahaan Tambang Tak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Gembong: Pemerintah Jangan Hanya Berikan Izin
TitikKata.com-Anggota Komisi IV DPRD Banten Gembong Rudiansyah Sumedi, mengakui telah menerima aduan dari masyarakat mengenai permasalahan tambang di wilayah Banten.
Hal itu seperti disampaikan Gembong kepada TitikKata usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (AMPLHK) terkait percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Banten, di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (12/12/2023).
“Nah ini harus menjadi tanggungjawab bersama. Artinya ketika izin itu sudah diberikan otomatis pengawasannya juga harus dilakukan, jangan hanya mudah memberikan izin, tapi pengawasan tidak dilakukan,” ujar Gembong.
Menurut Gembong, permasalahan tambang cukup kompleks mulai kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, perizinan yang tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan konflik kepentingan.
“Kan bisa saja misal izinnya dia menambang sekian kubik atau sekian ton, tapi faktanya lebih dari itu kan bisa saja, sehingga perizinan ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, sehingga apa yang memang diajukan izinnya sesuai dengan apa yang didapat dari hasil tambang,” katanya.
Sementara, koordiantor Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (AMPLHK) Irfan Santoso, menuding kehadiran perusahaan tambang termasuk PT Suma Heksa tambang emas di Lebak tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Manfaat tambang bagi masyatakat sekitar. Emas atau apapun tidak akan bermanfaat kalau manfaatnya hanya untuk perusahaan. Sementara, masyarakat yang ada disitu perbatasan PT Suma Hekas itu kan. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton sementara, sementara lahannya dia garap. Jadi apa kan pemberdayaan masyarakay juga harus jadi perhatian,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS