Legislator PSI Sayangkan Pramono Tak Kunjung Tanggapi Keluhan Warga soal Kenaikan Tarif Air PAM
Titikkata.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa (25/2/2025).
Surat yang teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025 itu berisi pertanyaan soal surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang melonjak hingga 71,3%.
Diketahui, pada 17 Januari 2025 lalu Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Surat bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.
Namun, surat tersebut tak kunjung mendapatkan respon.
Francine menyayangkan lambatnya respon terhadap aduan masyarakat tersebut karena dia berulang kali menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.
“Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” kata Francine dalam keterangan yang diteriam TitikKata, Selasa (25/2/2025).
Francine lalu menjelaskan terkait aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya itu, diantaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.
“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” ucap Francine.
“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,”tambahnya.
Maka dari itu, Francine meminta Pramono untuk mencabut Kepgub 730/2024 dan menyatakannya tidak berlaku karena melanggar peraturan sehingga cacat formil dan cacat hukum.
“Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024, terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3% menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3,” kata Francine.
“Gubernur juga harus menetapkan satu tarif yang sama bagi pelanggan rumah susun, apartemen, dan kondominium yang menggunakan meter air induk, bukan tarif progresif,” tambahnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS