Loading...

Anggaran Honor Rp33,9 Miliar Disorot, BPKAD Banten: Sudah Sesuai Aturan

Anggaran Honor Rp33,9 Miliar Disorot, BPKAD Banten: Sudah Sesuai Aturan
Kantor BPKAD Provinsi Banten. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengklaim, belanja honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp33,9 miliar telah sesuai aturan.

Menurutnya, dasar hukum mengacu pada peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

“Peruntukannya itu untuk pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, pengguna anggaran, kuasa bendahara umum daerah dan kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” ujar Mahdani kepada TitikKata dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (7/6/2026).

“Pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah atau pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah, bendahara dan bendahara pembantu, pembantu Bendahara, dan satuan kerja pengelola keuangan daerah,” sambung dia.

Namun, Mahdani enggan merinci secara detail besaran honorarium pengelola keuangan.

“Beda-beda tergantung besaran pagu kegiatan, sudah ada standarnya,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mengakui, pihaknya tidak mengetahui prihal besaran anggaran tersebut. 

Mantan Bupati Pandeglang itu mengklaim, akan segera mengevaluasi sekaligus memanggil BPKAD untuk mengidentifikasi pos anggaran terkait honorarium.

Dia tidak menampik, bakal memangkas anggaran tersebut jika terdapat kelebihan.

“Nanti saya cek yah, saya malah belum lihat angkanya, Rp33 Miliar itu breakdownnya seperti apa, kalau kelebihan kita pangkas,” ucap Dimyati

“Kita lihat apakah memang kelebihan, karena saya sendiri baru tahu angkanya untuk honorarium pengelola penanggujgawab keuangan, itu di BPKAD nanti kita lihat. Belum ada laporan dan belum ada reportnya, nanti saya evaluasi, dengan informasi begini nanti evaluasi,” katanya.

Diketahui, anggaran belanja honorarium penganggungjawab pengelola keuangan tahun 2026 sebesar Rp33,9 miliar tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dalam Pergub tersebut, dijabarkan belanja honorarium penganggungjawab pengelola keuangan mencapai Rp33.950.800.000,00 atau Rp33,9 miliar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait