Loading...

Angin Segar, Kemnaker RI Imbau Mitra Ojol dan Kurir Logistik Diberi THR

Angin Segar, Kemnaker RI Imbau Mitra Ojol dan Kurir Logistik Diberi THR
Para pengemudi ojek daring di Jakarta. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja pengemudi transportasi online. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, saat Konferensi Pers di Gedung Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/24). 

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dirilis ini, pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) masuk dalam kategori penerima THR keagamaan. 

Terkait dengan imbauan tersebut, Indah mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait yang mempekerjakan pengemudi transportasi online maupun sejenisnya. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait