ASN dan Perangkat Desa di Banten, Mendapat Perhatian Khusus Bawaslu di Pemilu 2024
TitikKata.com-Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa pada Pemilu 2024 menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena rawan melakukan pelanggaran Pemilu.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada TitikKata, usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di alun-alun Kota Serang, pada Kamis (23/11/2023).
“Kami harapkan pengawas bisa melihat dan mencegah jika terjadi potensi, pelanggaran oleh ASN dan juga nanti bisa melakukan penindakan, temuannya ada nanti kita sebutkan, ada beberapa temuan ASN kepala desa,“ ujar Bagja.
Hal serupa dikatakan Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal yang menyebut sikap aparatur pemerintah desa dalam menghadapi Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi dia tidak boleh melibatkan diri, tidak boleh dilibatkan, dan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu. Kalau di dalam UU Desa itu ada sanksinya, administrasi teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Kemudian di UU Pemilu juga ada, ada sanksi pidananya,” katanya.
Ali mengingatkan, kepala desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu saat masa kampanye.
“Saya menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam masa kampanye nanti jangan sampe kemudian dia melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis, atau bahkan dia membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan,” ungkapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS