Loading...

ASN Pemkab Serang Klarifikasi Pendirian Spanduk Caleg di Rumah

ASN Pemkab Serang Klarifikasi Pendirian Spanduk Caleg di Rumah
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Arie Setiawan. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Bawaslu Kabupaten Serang telah mengundang ASN yang kedapatan memasang spanduk Calon anggota Legislatif (Caleg) di depan rumahnya. Dari penelusuran awal Bawaslu, ASN yang bertempat tinggal di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang itu mengakui pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk caleg dilakukan oleh orang lain dan bukan dirinya.

"ASN itu sudah dihimbau karena di Bawaslu sendiri ketika mendapatkan informasi itu kita melakukan penelusuran kemudian melakukan upaya pencegahan. Sementara saya mendapatkan informasi dari teman-teman Panwascam Gunung Sari sudah dilakukan penelusuran dengan mengundang, bukan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Arie Setiawan kepada Titikkata di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Senin (18/12/2023). 

Saat dikonfirmasi terkait tempat tugas ASN itu, Arie mengatakan, dirinya belum mengetahui ASN tersebut bertugas dimana. Namun menurutnya, sebagai abdi negara mestinya menjaga netralitas.   

"Saya tidak tahu apakah Caleg nya ini DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tetapi apapun partainya berbicara soal ASN itu mau yang dipasang spanduknya itu Capres atau Caleg ketentuan yang berkaitan dengan netralitas itu harus dijaga, walaupun nanti sanksinya ada kewenangannya pada lembaga yang menaungi ASN itu yang per hari ini kami juga sedang berkonsultasi pasca perubahan undang-undang ASN dari undang-undang nomor 5 berubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini kan kelembagaan yang kemudian menindaklanjuti rekomendasi pengawasan pemilu berkaitan netralitas ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan hilang dari undang-undang terbaru inikan sedang didiskusikan," katanya. 

Arie menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.

“Berbicara mekanisme selanjutnya apa yang kemudian kita lakukan kalau kami sih sebagai pelaksana undang-undang ya akan melaksanakan sebagaimana ketentuan undang-undang saja," ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait