Bagaimana Nasib Jakarta Setelah IBu Kota Dipindah
TitikKata.com-Ibu kota Indonesia bakal resmi pindah ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2024 mendatang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Setelahnya, bagaimana dengan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Sejarawan JJ Rijal, mengatakan sejarah pemindahan ibu kota ke IKN ini tidak didasarkan dengan pemikiran serius. Dia lalu menceritakan sejarah Jakarta menjadi ibu kota, yang lahir dari peran besar Presiden Soekarno dengan pemikiran yang serius.
"Jakarta menjadi ibu kota itu peran besar dari Bung Karno. Sejak kita merdeka itu Bung Karno memang menjadi ketua panitia dari penetapan ibu kota Nasional Republik Indonesia, dan dari kita merdeka itu ada polemik sebenarnya tentang kita mau bangun ibu kota yang baru atau di tempat yang sama sekali baru atau di kota-kota yang lama peninggalan kolonial. Akhirnya diputuskan Bung Karno ya kita pilih saja Jakarta, karena kita tidak cukup punya uang. Dan kedua, Soekarno itu kan Arsitek, jadi dia menggunakan kemampuan personalnya dia mengubah tata ruang kota kolonial yang namanya Batavia dari ibu kotanya VOC dan Hindia Belanda menjadi ibu kota Republik Indonesia," kata JJ Rijal, Kepada Titikkata, Kamis (22/6/2023).
Dia menegaskan polemik tentang pindah ibu kota setelah dideklarasikan Bung Karno tahun 1964 saat itu tidak pernah terdengar lagi. Sebab Bung Karno membayangkan bahkan bukan tentang pindah ibu kota melainkan membentuk metropolitan menjadi jauh lebih besar lagi yang disebut sebagai megapolitan.
"Karena itulah kemudian Bang Ali (Ali Sadikin) sebagai pewaris pemikiran Bung Karno membuat Jabodetabek, bayangannya adalah di masa depan Jakarta akan menjadi sebuah megapolitan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta dikenal sebagai pusat segala sesuatu di Indonesia termasuk konstelasi politik. Namun, akankah hal ini tetap berlanjut ketika IKN sudah beroperasi.
Pengamat Politik, Hendri Satrio yang merupakan pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (kedaiKopi) menilai semua tergantung para tokoh politiknya.
"Ini kalau semua tokoh politiknya pindah ke nusantara ya akan pindah juga ke nusantara. Tetapi kalau kemudian banyak tokoh masih berada di Jakarta ya selama itu Jakarta tetap akan menjadi kota pusat konstelasi politik. Jadi kan sangat tergantung," ucap dia.
"Apakah kemudian IKN ini akan segera terwujud kan ini juga masih menjadi pertanyaan, karena Pak Jokowi yang menjadi the harder utama IKN saja belum berhasil quote and quote mendatangkan investor untuk bisa membangun IKN dan berlari gitu ya. Karena Pak Jokowi saja yang the harder ini kesulitan, jadi sangat mungkin siapapun yang nanti menggantikan beliau akan lebih kesulitan lagi mendapatkan investor untuk Nusantara," katanya.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Saiful Salim ditemui di Sekretariat DPN Permahi Rabu (21/6/2023) mengatakan, dalam kacamata hukum setelah berlakunya UU IKN maka status UU DKI Jakarta yang tertuang dalan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia bakal tergantikan.
"Menurut saya undang-undang IKN statusnya kalau dalam hukum itu kita mengenal dengan namanya asas lex posterior derogat legi priori, itu artinya bahwa undang-undang yang terbaru dapat menggantikan undang-undang yang lama, dalam hal ini adalah undang-undang nomor 26 Tahun 2007 terkait dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini telah digantikan dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yaitu adalah undang-undang terkait dengan ibu kota negara atau dalam hal ini adalah daerah khusus yang baru. Lalu status daripada Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu secara otomatis dia akan hilang setelah nanti dalam peraturan presiden telah disahkan," katanya.
Simak Video: LBH Prasasti Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum di Rutan Jambe Tangerang
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
