Baleg DPR RI Masih Menyerap Masukan Daerah Terkait RUU Minuman Beralkohol
TitikKata.com -Rancangan Undang-undang larangan Minuman Beralkohol (Minol) saat ini masih dalam proses pengkajian dan pendalaman di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Seperti diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah saat melakukan kunjungan Kerja Baleg DPR RI, ke Kalimantan Selatan, dalam rangka menyerap aspirasi RUU tentang Larangan Minol.
"Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji (RUU Larangan Minol ini). Sehingga ketika RUU ini muncul menjadi undang-undang yang bisa diterima. Undang-undang kita harus melindungi semuanya," terang Nadlifah usai diskusi dengan para pemangku kepentingan di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, dikutip TitikKata.com Sabtu (17/12/2022).
Dalam kunjungan kerjas tersebut, Baleg DPR RI mendatangi tiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selain ke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh dan NTB.
"Ini merupakan upaya Baleg DPR RI agar nantinya ketika RUU ini sudah diundangkan menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalangan masyarakat," terang dia.
Dia menegaskan, produk hukum harus bisa melindungi seluruh masyarakat di tanah air. Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasanya membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini," ujar politisi Fraksi PKB.
Dirinya juga tidak memungkiri adanya tradisi dan budaya di sejumlah daerah yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka UU harus bisa mengakomodir kepentingan banyak kalangan.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya menuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minuman beralkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentu dengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain itu tidak bisa dipungkiri," tandas Nadlifah
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS