Loading...

Melalui Paripurna DPRD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Diberhentikan

Melalui Paripurna DPRD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Diberhentikan
Rapat paripurna DPRD Kota Serang. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar sidang paripurna dalam agenda usulan pemberhentian Wali Kota Serang serta penetapan pemberhentian Wakil Wali Kota di Gedung DPRD, Cipocok, Kota Serang, pada Rabu (1/11/2023).

"Paripurna hari ini ada 2 agenda pertama pemberhentian wakil walikota Serang pa haji Subardi dan terhitung aktifnya nanti pemberhentian ini ketika dCT diumumkan artinya tanggal 4 nanti setelah DCT diumukan dan sudah resmi kita nyatakan berhenti, kemudian agenda kedua adalah usulan pemberhentian Walikota Serang yang kita akan hasil paripurna ini kita sampaikan ke gubernur tujuannya kemendagri,  jadi kemendagri melalui gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto ditemui Rabu (2/11/2023).

Roni pun, mengapresiasi kinerja Wali Kota Serang, Syafrudin maupun Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin atas kinerjanya selama ini. 

"Ya kita apresiasi lah ya kita apresiasi ada hubungan yang baik antara pemerintah kota Serang dengan DPRD kita sudah hampir 5 tahun bersama-sama bersama-sama membangun kota Serang sesuai dengan bidang masing-masing," Katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait