Loading...

Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam Dibongkar Pemkot Serang

Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam Dibongkar Pemkot Serang
Alat Berat Membongkar Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam, Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Bangunan liar diduga tempat hiburan malam yang berada di Jalan Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, akhirnya dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Jumat (14/4/2023). Pembongkaran bangunan liar tersebut dipimpin langaung Wakil Wali Kota Subadri Ushuludin dengan mengerahkan alat berat. 

Pantauan di lokasi, terdapat lima bangunan liar yang diduga telah lama beroperasi tanpa memiliki izin untuk dijadikan tempat hiburan malam.

Wakil Wali Kota Serang, Suabdri Ushuludin menegaskan terdapat lima unit bangunan yang dibongkar hari ini. Setelah melalui kajian diputuskan untuk dibongkar. 

Wakil Wali Kota Serang, menerangkan Kota Serang sendiri tidak memiliki aturan tentang operasional dan izin tempat hiburan. Hingga akhirnya petugas gabungan melakukan langkah tegas dengan melakukan pembobgkaran setelah upaya pendekatan, operasi, bahkan penutupan berkali-kali tidak membuahkan hasil. 

“Maka kita harus terjun langsung, Asda, Dishub, Kepolisian, TNI mudah-mudahan kegiatan ini dicatat ibadah dan meminimalisir maksiat. Yang jelas kelima bangunan ini tidak memiliki izin baik IMB, jualan mirasnya. Hari ini baru lima lokasi kita bongkar,” tutur Subadri.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait