Loading...

Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Gunakan CAT: Transparan, Adil, dan Bebas Titipan!

Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Gunakan CAT: Transparan, Adil, dan Bebas Titipan!
oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana. (Foto; Dok.Istimewa)
Reporter: Rilis/Adv | Editor: ridwanshaleh

Titikata.com – Pemerintah Provinsi Banten memastikan proses rekrutmen calon pegawai RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang berlangsung transparan dan akuntabel. Rekrutmen ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dinilai sebagai metode seleksi paling objektif saat ini.

“CAT adalah sistem terbaik karena seluruh penilaian dilakukan secara otomatis tanpa campur tangan manusia. Ini menghindari potensi kecurangan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana, Kamis (1/5/2025).

Nana yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) menyebutkan bahwa sistem CAT menjamin semua peserta diuji berdasarkan standar kompetensi yang sama. Selain itu, prosesnya efisien dan terintegrasi.

Kebijakan Afirmasi: Prioritaskan Warga Sekitar RSUD

Pemprov Banten juga menerapkan kebijakan afirmasi untuk memprioritaskan warga yang berdomisili di wilayah RSUD yang dilamar. Calon pegawai yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang (untuk RSUD Labuan) dan Kabupaten Lebak (untuk RSUD Cilograng) mendapatkan tambahan bobot nilai sebesar 30 persen atau setara 150 poin.

“Sementara pelamar dari kabupaten/kota lain di Banten tetap mendapat afirmasi, namun hanya 10 persen. Tujuannya agar tenaga kerja lokal mendapat kesempatan lebih besar,” jelas Nana, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Verifikasi Faktual dan Pencegahan Kecurangan

Setelah hasil CAT diumumkan, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual dokumen untuk memastikan keaslian data. Nana mengungkapkan beberapa temuan selama proses verifikasi, salah satunya adalah peserta yang mengklaim berdomisili di Cilegon namun ternyata berasal dari Cirebon. Peserta tersebut langsung didiskualifikasi.

“Ada juga kasus warga Serang yang baru pindah ke Pandeglang. Setelah dicek ke Disdukcapil, ternyata benar pindah secara sah pada 26 Maret 2025, jadi tetap mendapat afirmasi,” ungkapnya.

Skor Sama, TWK Jadi Penentu

Jika ada dua peserta dengan skor total yang sama, penentu kelulusan didasarkan pada nilai tertinggi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinkronisasi Afirmasi Jadi Penyebab Jeda Pengumuman

Terkait adanya jeda antara pelaksanaan tes dan pengumuman hasil, Nana menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh proses sinkronisasi data afirmasi dengan hasil CAT.

Rekrutmen Bebas Titip-Menitip

Nana menegaskan, sistem CAT membuat rekrutmen bebas dari praktik “titip-menitip”. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik secara internal maupun eksternal.

“Semua orang bisa mengawasi proses ini. Tidak ada celah untuk intervensi karena sistem sudah terkunci dan sepenuhnya otomatis,” tegasnya.

Rekrutmen ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat. (01/RsTtk)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait