Banyak Titik Blank Spot, DPRD Kabupaten Serang Kebut Tuntaskan Raperda SPBE
Titikkata.com- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, memggelar agenda rapat ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketika Raperda tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, akan dijadikan payung hukum untuk menerapkan pelayanan publik di Kabupaten Serang secara elektronik.
Meski begitu, aturan tersebut akan menghadapi kendala dikemudian hari. Sebab, wilayah Kabupaten Serang masih banyak ditemukan blank spot atau kondisi suatu daerah tidak tersentuh sinyal.
Seperti disampaikan Ketua Pansus DPRD Raperda SPBE, Ahmad Faisal, kepada TitikKata usai memimpin rapat tersebut, di Gedung DPRD Kabupaten Serang Jalan Veteran, Kotabaru, Serang.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya menjangkau wilayah yang masih kesulitan sinyal internet dengan menempatkan Base Transceiver Station (BTS) mini yang didapat dari Kemenkominfo RI.
"Jadi sudah kita rapatkan dengan OPD tentang blank spot blank spot yang ada di Kabupaten Serang, sebenarnya kita ini sudah dapat bantuan banyak dari pemerintah pusat tentang blank spot tersebut cuman karena ada kejadian di kementerian kominfo kamren akhirnya blank spot ini baru terlaksana di satu titik yaitu di Bojonegara, kemudian yang lain tidak bisa di lanjutkan karena ada permasalahan hukum yang ada di kementrian Kominfo, yang mempengaruhi kegiatan kegiatan dari daerah khususnya aspirasi aspirasi dari pusat," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, tujuan dari Raperda SPBE ini untuk mempercepat terwujudnya smart city di Kabupaten Serang.
"Kita kebutuhan infrastruktur salah satunya permasalahan blank spot, blank spot itu kan harus sama-sama bekerjasama dengan mitra kita, BTS-BTS yang ada di wilayah kabupaten kita, kaya Xl, Simpati dan sebagainya. Karena kita membutuhkan itu walaupun kami sudah meminta bantuan dari pusat berikan semacam BTS mini lah yang ada tapi karena ada kejadian itu kita banyak kendala juga," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Haero, pihaknya berkomitmen untuk secepatnya mendorong DPRD agar Raperda SPBE disahkan. Nantinya, terkait pelayanan bisa dilakukan secara elektronik tanpa harus datang ke kantor dan antri berjam-jam.
"Tapi mudah-mudahan kita bisa lebih cepat karena kan kita mentransformasi saja untuk aplikasi smart city. Dan kita berharap masyarakat kan sudah mulai canggih, sudah mulai paham mereka bisa bayar pajak di indomaret alfa dan sebagainya yang itulah yang kita harapkan," pungkasnya.
Simak Video: DPRD Kota Cilegon Banyak Terima Keluhan Kesulitan Pekerjaan di Masyarakat
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
