Barang Bukti Hasil Kejahatan Sepanjang 2023 Dimusnahkan Kejari Lebak
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri Lebak memusnahkan barang bukti hasil Kejahatan dari 35 perkara selama tahun 2023 di lapangan kantor Kejari Lebak, Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Kamis, 21 Desember 2023.
Kepada TitikKata, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari mengatakan pemusnahan dilakukan kepada barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum atau incrah.
"Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah incrah, ada 35 perkaranya yang dominan narkoba dan UU Kesehatan kaitan dengan obat-obatan,"kata Mayasari.
Mayasari tidak menampik, bahwa perkara narkoba dan UU Kesehatan khususnya obat-obatan mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dengan banyaknya barang bukti yang saat ini dimusnahkan.
"Barang bukti banyak ada Sajam, baju dan perbuatan asusila, sabu, Ganja dan obat-obatan yang paling banyak. Peningkatan yang agak terasa itu di narkoba UU kesehatan ya obat-obatan,"katanya.
Untuk itu, Mayasari mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak demi generasi muda yang cemerlang ke depannya.
"Kedepannya harus ada gerakan bersama, sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar lagi terutama untuk generasi muda bagaimana juga perkara narkoba juga bukan cuma Lebak yang dominan tapi di seluruh wilayah Indonesia hampir sama rata-rata persoalannya ada di sana, kenapa karena mafia sindikat ini orientasi ekonomi dan uang,"tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS