Loading...

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MKMK: Tidak Terbukti

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MKMK: Tidak Terbukti
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pleno pengucapan putusan nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024 atas laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) dengan terlapor Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Adapun sidang yang digelar di Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/4/2024) dipimpin oleh Ketua MKMK;I Dewa Gede Palguna, MKMK menyatakan Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik terkait memiliki jabatan di luar profesinya.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perlaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN/HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ujar Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.

Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) yang dilayangkan Guntur Hamzah pada putusan No 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XX|/2023, tidak terbukti.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perlaku Hakim Konstitusi sepanjang berkalt dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XX|/2023,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait