Loading...

Bawaslu Banten Tertibkan Ribuan APK, Nilainya Capai Rp3,2 Miliar

Bawaslu Banten Tertibkan Ribuan APK, Nilainya Capai Rp3,2 Miliar
Alat Praga Kampanye di Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengonfirmasi telah menertibkan total sebanyak 163.504 alat peraga kampanye dan bahan kampanye sepanjang Mei hingga September 2023.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada TitikKata saat ditemui di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang.

“Karena melanggar peraturan KPU, Peserta pemilu itu sebelum masa kampanye haknya adalah sosialisasi dengan pemasangan bendera dan nomor urut dan pertemuan terbatas. Mereka tidak boleh memasang alat peraga kampanye di tempat umum, membagikan bahan kampanye ditempat umum sehingga karena itu merupakan pelanggaran sosialisasi, maka Bawaslu koordinasi dengan Satpol pp melalukan penertiban,” ujar Badrul Munir, pada Jumat (27/10/2023).

Bawaslu Banten mengasumsikan biaya yang telah dikeluarkan oleh partai politik peserta Pemilu dan masa sosialisasi hingga September 2023 mencapai Rp3,2 miliar.

“Kami mencoba menghitung secara tematik dana kampanye dana sosialisasi yang dipakai untuk pembuatan dan pemasangan APH oleh parpol peserta pemilu. Kami menggunakan asumsi bahwa setiap alat peraga kampanye  bernilai Rp80 rb mulai dari pembuatan pemasangan dan lain lain. Kemudian bahan kampanye kami asumsikan rata-rata Rp5 ribu, maka seluruh Provinsi Banten itu telah dipasang alat peraga kampanye secara rata-rata nilainya mencapai Rp3,2 miliar,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengimbau seluruh parpol maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan pemasangan APK sebelum memasuki masa kampanye.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait