Loading...

Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Ketua PPK Bekasi Timur Langgar Ketentuan Administratif Pemilu

Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Ketua PPK Bekasi Timur Langgar Ketentuan Administratif Pemilu
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia. Foto: Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com-Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan putusan atas laporan dugaan Pelanggaran Administratif yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor Ketua PPK Bekasi Timur pada Kamis (28/03/24).

Kepada TitikKata, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia membacakan  langsung amar putusan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

“Disini untuk poinnya amar putusannya ya, amar putusannya disini bahwa menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kedua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Yang ketiga, yaitu memerintahkan kepada KPU Kota Bekasi agar ketua PPK Bekasi Timur untuk tidak diikutkan pada tahapan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu seperti itu,”ucapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Lanjut Vidya, dirinya sudah memberikan keputusan dari pandangan majelis dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Ya tadi tentu kan dalam isi keputusannya itu ada pandangan majelis tadi sudah disampaikan juga termasuk yang pertama tentunya kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta-fakta persidangan dan kami kan juga mengundang ya pihak terkait yaitu ada ketua KPU Kota Bekasi Bapak Ali Syaifa dan juga ibu Elirita Sari selaku kadiv dari teknis penyelenggaraan pemilu ya dan juga mengundang bapak hilmi pelaku staff operator sirekap seperti itu,”tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Tarsisius Taren akan melakukan koreksi kembali terhadap putusan dari Bawaslu Kota Bekasi terhadap pelanggaran administratif pemilu.

“Tanggal 28 Maret 2024 kami kuasa hukum bersama terlapor M. Lukma Ketua PPK Nonaktif mendengar isi keputusan, adapun keputusannya sudah dibacakan tadi terbuka intinya, terbukti ya melakukan pelanggaran administratif, tapi ada kekecewaan kami ada klausul tidak diikutsertakan untuk tahapan berikutnya. Sebenernya pelanggaran administratif ini bukan forum pelanggaran etika karena belum ada putusan bahwa saudara M. Lukman ini bersalah. Tapi nanti kami akan melakukan koreksi sesuai per bawa sulapan tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif koreksi akan kami lakukan di Bawaslu,”tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait