Loading...

Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp40 Ribu

Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp40 Ribu
Badan amil nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 atau 1446 hijrah sebesar Rp40 ribu. Foto: Titikkata
Reporter: Fariz | Editor: Lani

Titikkata.com - Badan amil nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 atau 1446 hijrah sebesar Rp40 ribu.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan antara Baznas Lebak bersama dinas terkait, dalam sidang isbat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah di gedung baznas Kabupaten Lebak.

Seperti yang disampaikan Ketua Baznas Lebak, Wawan Gunawan kepada TitikKata, untuk tahun ini besaran zakat fitrah dan fidyah tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah pada hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025, kami bersama Pemda Kabupaten Lebak, Kemenag Kabupaten Lebak, pimpinan MUI Kabupaten Lebak telah menyepakati bahwa  kalau zakat fitrah itu besarnya kalau beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Cuma karena harga untuk sekarang itu berapa, kita sepakat bahwa untuk menunaikan zakat fitrah kalau diuangkan, maka sebesar 40 ribu rupiah, untuk fidyah 50 ribu rupiah," ujar Kyai Wawan, pada Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Iyan Fitriana, dirinya akan melaporkan hasil ini kepada Pj Bupati dan segera membuat surat edaran keseluruhan instansi daerah.

"Nanti kami setelah ini akan memproses dan menerbitkan surat edaran Bupati Lebak yang menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah tadi untuk segera kami sebarkan ke pimpinan OPD, ke BUMN yang ada di Lebak, ke BUMD kemudian kepada rekan camat, desa dan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Lebak demikian," terang Iyan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait