Loading...

Beda Kepentingan Pembahasan Raperda RTRW Didahulukan, Raperda KTR Tidak Jelas

Beda Kepentingan Pembahasan Raperda RTRW Didahulukan, Raperda KTR Tidak Jelas
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak dapat memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mangkrak hampir 10 tahun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyampaikan bahwa Raperda tersebut belum dipastikan kapan akan dibahas.

“Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD dan saya sebagai ketua Bapemperda menyatakan bahwa setiap Raperda yang sudah dibanmuskan dan diparipurnakan, baru kemudian masuk ke Bapemperda. Jadi sampai dengan saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, belum melihat bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk agenda Bamus. Dan oleh karenanya secara resmi belum pernah diparipurnakan untuk senagai awal pembahasan oleh DPRD ini”, ujar Pantas ditemui TitikKata, di Ruang Fraksi PDIP pada Jumat (21/7/2023). 

Pantas juga menyampaikan tahapan pembahasan terkait Raperda dibahas dalam dua sampai empat tahap paripurna.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Raperda itu umumnya dibahas dalam dua tahap atau empat tahap. Yang lazim empat tahap. Empat tahap itu berarti empat kali paripurna. Sampai dengan sekarang Raperda KTR belum pernah diparipurnakan. Jadi sebelum dia masuk paripurna, dia harus diagendakan dulu di dalam banmus. Yang saya ketahui, banmus juga belum pernah mengagendakan pembahasan KTR”, sambung Pantas.

Untuk diketahui, Raperda tersebut sempat terbengkalai atau mangkrak pembahasannya hingga tahun ke empat dalam dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.

Menariknya, meski terkesan tiba-tiba, satu dari 4 Raperda itu yakni Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2022-2042 sudah lebih dulu dibahas. 

Dimana rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.

Sekaligus, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, digelar pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Simak Video: Program KCS Pemkot Cilegon Dinilai DPRD Belum Optimal


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait