Kata Pengamat soal AturanPembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan Bermotor
Titikkata.com - Pengamat Transportasi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menyoroti terkait wacana pengaturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Ditemui TitikKata di Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024), Yayat menyampaikan pandangannya.
"Pertama penjelasan pembatasan kenderaan itu harus berani ditetapkan kriterianya di bawah 10 tahun jenis kenderaannya apa. Kemudian mungkin tidak bisa diberlakukan di seluruh Jakarta, kemungkinan besar pada jalan-jalan tertentu atau bisa dikatakan supaya efektivitas peraturan ini bisa berjalan adalah pembatasan itu dilakukan pada koridor ganjil genap, sehingga efeknya tidak terlalu membekas pada seluruh wilayah Jakarta. Sebab kalau misalnya diberlakukan untuk seluruh wilayah jalan, kemungkinan akan ada resistensi atau penolakan masyarakat," terangnya.
Kedua, sambung Yayat, diharapkan peraturan ini daoat menurunkan polusi udara dan penurunan penggunaan bahan bakar dengan emisi yang rendah.
Yayat pribadi sepakat dengan dibuatkan aturan tersebut, asalkan aturan tersebut dirancang dengan menerapkan asal keadilan.
"Kalau bisa pembatasan ini bisa dikaitakan dengan sumber pendapatan baru misalnya contoh setiap mobil yang masuk pada zona pembatasan usia kenderaan itu misalnya meniru konsep COEnya Singapura. Jadi certificate of employment yang di Singapura itu adalah mobil kalau mau masuk jalan tersebut harus membeli sertifikatnya dengan usia tertentu. Jadi dari pembelian sertifikat itu bisa didapat pendapatan, jadi kalau dengan pembatasan pun kita tidak mengetahui apakah mobil ini termasuk kriteria atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 berisi sebanyak 30 Rancangan Perturan Daerah (Raperda).
Dalam draft yang didapat, salah satunya Raperda yang membahas tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan dengan judul Raperda yakni Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS