Loading...

Belum Digaji Dua Bulan, Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Serang Mengadu ke DPRD

Belum Digaji Dua Bulan, Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Serang Mengadu ke DPRD
Audiensi Anggota DPRD Kabupaten Serang dengan Guru P3K Paruh Waktu. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan keluhannya pada Kamis (5/2/2026).

Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) menyampaikan mengenai ketidakpastian terkait gaji.

Ketua Forum PGHM, Diki Tridestiawan, mengatakan bahwa audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang jadi harapan terakhir para guru PPPK paruh waktu.

Pasalnya, sudah dua bulan guru belum menerima Surat Perjanjian Kontrak (SPK) karena terkendala anggaran daerah.

“Ini kan soal kepastian saja, kapan Pemda menganggarkan untuk kami, berapa besarannya, dan kapan waktunya. Sampai sekarang kami belum menerima kepastian penggajian karena memang terkendala anggaran,” katanya.

Akibat belum adanya kepastian tersebut, lanjut Diki, SPK para guru PPPK paruh waktu belum bisa ditandatangani.

Diki berharap audiensi dengan DPRD menjadi akhir dari perjuangan panjang para guru dalam mendapatkan haknya.

“Harapan kami audiensi ini menjadi akhir perjuangan kami untuk mendapatkan kepastian itu,” ujarnya.

Terkait besaran gaji, Diki menyebut pihaknya mengacu pada informasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan, yakni Rp2.130.000 per bulan.

Para guru PPPK paruh waktu, lanjut Diki, belum menerima gaji sejak Januari 2026, karena SPK belum ditandatangani.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) memang terbit pada 29 Desember 2025, namun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru dibagikan pada Januari 2026.

“Kalau Desember belum, karena SPMT baru dibagikan Januari. Jadi yang belum dibayarkan itu Januari dan Februari, sampai sekarang belum ada kepastian,” jelasnya.

Berdasarkan data Forum PGHM, jumlah guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tercatat sebanyak 3.587 orang, terdiri dari guru SD dan SMP, tenaga operasional sekolah (OPS), penjaga sekolah, hingga guru kelas. 

Mayoritas dari mereka memiliki masa kerja di atas 10 tahun, bahkan ada yang telah mengabdi hingga 20 tahun.

Ironisnya, guru PPPK paruh waktu di OPD lain sudah menerima gaji, sementara yang berada di Dinas Pendidikan hingga kini belum mendapatkan haknya.

“Yang di OPD lain sudah direalisasikan. Hanya PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan saja yang sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.

Diki juga menyoroti persoalan regulasi yang membuat kondisi semakin sulit.

Sejak berstatus ASN paruh waktu, para guru tidak lagi bisa dibayarkan melalui dana BOS karena terbentur aturan dan juknis BOS yang melarang pembayaran gaji ASN.

“Kami ini ASN paruh waktu menurut Kemenpan RB, tapi justru jadi tidak bisa dibayarkan dari BOS karena aturan. Akhirnya sekarang kami belum menerima apa-apa,” ungkapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para guru terpaksa mencari penghasilan tambahan dengan berjualan, membuka bengkel, hingga beternak.

Menurut Diki, kendala utama yang disampaikan OPD saat audiensi adalah keterbatasan anggaran daerah.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penahanan dana transfer pusat sebesar Rp408 miliar oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau dana itu bisa dicairkan ke daerah, kemungkinan besar bisa digunakan untuk membayar kami,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait