Loading...

Berebut Pacar, Dua Bocil Adu Jotos Sampai Empat Hari Diinapi Kantor Polisi

Berebut Pacar, Dua Bocil Adu Jotos Sampai Empat Hari Diinapi Kantor Polisi
Dua Bocil Didamaikan Polisi @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Berebut pacaran dengan seorang wanita, dua pelajar berusia belasan tahun adu jotos hingga mengalami sejumlah luka lebam pada kedua wajah pelaku. Untungnya, warga sekitar lokasi perkelahian cepat melerai kedua pelaku dan mengamankan di Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menerangkan kedua remaja pelaku perkelahian berinisial MPD (15) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Ancol, Jakarta Utara berkelahi dengan MF (14) pelajar kelas 1 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam," terang Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Minggu (15/1/2023). 

Dia menjelaskan peristiwa perkelahian kedua bocil itu terjadi pada Rabu (11/1/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem jalan Pejagalan Raya RT 004/004 Kelurahan Pekojan, wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," terang Kapolsek. 

MF (14) ini awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD (15 ) ini adalah mantan pacarnya EL (14).

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF (14) menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora” jelas dia.

Berhasil digagalkan, kemudian kedua anak ini dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam. 

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai," jelas Kapolsek. 

Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini.

“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum," tandas Kompol Putra.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait