Ketahuan Polisi, Pencuri Tiang Besi Rambu Lalin di Jalan Tol Akhirnya Dipenjara
TitikKata.com-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus enam pelaku spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas jalan Tol Tangerang-Merak dan jalan Tol Serang-Panimbang. Keenam tersangka tersebut yakni SB (32), AY (38), HS (32), DA (41), AS (27), AR (38), yang merupakan warga Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan aksi pencurian di jalan Tol Tangerang-Merak Km 47 yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
"Dengan laporan dasar tersebut dengan cepat Polres Serang dalam hal ini dari unit Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan di TKP bekerjasama dengan PJR Korlantas dan didapatkan lah barang bukti dari hasil penggeledahan pelaku ini berupa rambu-rambu tiang yang diambil oleh para pelaku juga didapatkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku berupa linggis, kunci juga satu unit mobil truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil curiannya," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada Titikkata usai prescon di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS