Kejari Lebak Siapkan Tiga Jaksa Dalam Perkara Pembunuhan Udin Batik
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan SA (52) alias Udin Batik. Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tersebut meregang nyawa dengan cara mengenaskan usai dikeroyok warga yang terprovokasi oleh ketua RT,RW akibat tantangan korban terhadap warga sekitar.
Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lebak, Tri Yulianto, ditemui TitikKata, menegaskan telah menerima SPDP atas kasus pengeroyokan SA alias Udin Batik sejak 3 Mei 2023.
"Karena belum tahap 1 jadi rincian kasusnya belum bisa kita dalami,"kata Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023).
Tri menerangkan dalam perkara Udin Batik, tim seksie pidana umum Kejari Kabupaten Lebak, akan mengerahkan 3 jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Masing-masing 3 jaksa kita siapkan,"katanya.
Dalam resume yang dilayangkan, terang Tri, para tersangka disangkakan pasal yang menyebabkan meninggal dunia dan penghasutan.
"Tapi kita terlalu dini kalau sudah membahas itu. Setelah tahap 1 baru akan kita jelaskan," tandas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS