Loading...

BPK Temukan Sejumlah Proyek Pemprov Banten Tak Sesuai Kontrak Meski Raih WTP

BPK Temukan Sejumlah Proyek Pemprov Banten Tak Sesuai Kontrak Meski Raih WTP
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan aset daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, kepada Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (25/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menilai masih terdapat kelemahan dalam pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Temuan utama BPK meliputi pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, pekerjaan gedung dan bangunan di empat OPD yang menyimpang, serta 23 proyek jalan irigasi dan jaringan di dua OPD yang juga tidak sesuai kontrak," katanya di gedung paripurna DPRD Provinsi Banten.

Selain proyek infrastruktur, BPK juga mencatat persoalan dalam pengelolaan persediaan di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Penatausahaan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping dinilai masih belum memadai.

"Kemudian pencatatan aset tetap serta aset tak berwujud tidak tertib," ujarnya.

Bobby meminta Gubernur Banten agar memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang, pembangunan gedung, hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Meski masih terdapat sejumlah catatan, BPK tetap mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan Pemprov Banten.

Hingga 31 Desember 2025, tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 81,34 persen atau 1.595 dari total 1.962 rekomendasi yang diberikan.

"Di sisi lain, kami dari BPK mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi Pemprov Banten yang mencapai 81,34% atau 1.595 dari 1.962 rekomendasi per 31 Desember 2025, melampaui target nasional 75 persen. Pemprov Banten diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti sisa rekomendasi sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2004," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait