BPS Gelar Diskusi Publik Gandeng Ombudsman RI, Siap Berikan Pelayanan Prima

Titikkata.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang menggelar Diskusi Publik dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, di gedung Smart Building, Diskominfo Kabupaten Tangerang pada Kamis, (8/5/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah unsur stakeholder ikut hadir seperti akademisi, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, mahasiswa, masyarakat umum, perwakilan media masa hingga lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husein Maulana mengatakan, kegiatan itu diperuntukkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik dan sekaligus gelaran diskusi terbuka untuk mendapat masukan dari masyarakat.
“Ini ajang komunikasi yang kami bangun untuk mendengar keluhan masyarakat terutama terkait pelayanan publik tentang permintaan data statistik. Sekaligus tadi dihadiri kepala ombusdman langsung untuk meninjau dan mengawasi serta memberi masukan terhadap standar pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Husein juga memaparkan pihaknya memiliki tiga pelayanan yang siap membantu masyarakat, seperti perpustakaan online dan offline, pemberian rekomendasi dan konsultasi statistik.
“Kami juga mengundang mahasiswa, ini penting sebagai ilmu pengetahuan terkait statistik. Semoga dengan kegiatan ini masyarakat lebih aware. Misalnya, terkait batas garis kemiskinan, warga rentan miskin, ini perlu diketahui dan diberi edukasi supaya bisa menjadi tolak ukur untuk pembangunan daerah kedepannya,” paparnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Apriadi mengapresiasi kegiatan diskusi tersebut.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan harus dimulai dari keluhan dan keinginan masyarakat salah satunya melalui forum diskusi.
“Hari ini BPS Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan diskusi, ini menyangkut tentang standar pelayanan. Kami mengapresiasi karena berbagai stekholder dipanggil. BPS sudah memahami tentang kewajiban menyusun standar pelayanan, dan evaluasi. Nah tahapannya ya ini, forum konsultasi publik,” singkatnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS