Bupati Iti akan Tindak Lanjuti Penganiayaan Guru SDN 1 Cempaka
TitikKata.com-Kasus penganiayaan yang dilakukan SO, guru kelas 5 berstatus ASN di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak terhadap rekannya guru kelas 2 yakni Siti Badriah masih berproses di Polres Lebak.
Perbuatan SO tersebut, turut mendapat sorotan dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.Kepada TitikKata di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (20/9/2023), Iti menegaskan, pihaknya menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.
"Kita menunggu hasil proses dari Polres. Baru kita akan tindak lanjuti. Jadi kalau bagi kami setelah putusan hukum ini jadi evaluasi kalau yang masih ada kaitan saudara tidak ditempatkan di satu sekolah," katanya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan mengaku belum menerima secara resmi laporan mengenai dugaan penganiayaan guru di SDN 1 Cempaka.
"Belum ada laporan resmi, cuma kita sudah dengar berita itu. Untuk masalah itu kita dengar mereka sudah lapor ke pihak kepolisian. Jadi kita tinggal koordinasi dengan pihak kepolisian,"kata Eka kepada TitikKata di Pendopo Bupati Lebak.
Eka menjelaskan, berdasarkan aturan terdapat sederet sanksi yang tersedia bagi para ASN yang melanggar.
"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau ringan itu teguran lisan, kalau berat sampai pemberhentian jabatan," ungkap dia.
"Sanksinya kan di akhir ya setelah tahu hasil prosesnya seperti apa. Nanti kita mengikuti saja, kita koordinasi dengan pihak kepolisian karena kriminal itu ranah kepolisian kalau indispliner kepegawaiannya baru bisa diproses,"tambahnya.
Diketahui, kejadian penganiayaan SO ke Siti Badriah dilakukan saat acara penutupan bulan safar di SDN 1 Cempaka, pada Rabu (13/9/2023).
Siti mendapat pukulan yang dilayangkan SO, tanpa ada penyebab yang jelas, hingga harus mendapat perawatan di RS Misi Lebak.
Simak Video: Panitia Bulan Dana PMI Resmi Dikukuhkan, Ketua PMI DKI: Masyarakat Jangan Terbebani
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
