Colek Bapenda, DPRD Banten Minta Aturan Upah Pungut Pajak Dihapus
Titikkata.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Privinsi Banten Jazuli Abdillah, meminta payung hukum tentang aturan pemberian insentif kepada pejabat daerah dari hasil pungut pajak dihapus.
Hal itu seperti disampaikannya kepada TitikKata saat ditemui di gedung plaza aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/7/2024).
“Mendingan dihapus itu yang namanya upah pungut. Itu perlu evaluasi total, pegawainya itu ada klen, ada psikologi yang ngga bagus di kalangan pegawai punya semangat, punya niat, punya ambisi, punya nafsu untuk menjadi pegawai di Samsat. Ini perlu di tata kembali mulai dari evaluasi dulu, lalu perubahan stigamnya kan dulu titipan-titipan pejabat besar anak petinggi-petinggi,” ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, pemberian insentif menjadikan kinerja Bapenda tidak sehat. Dia mengendus, ada oknum-oknum tertentu yang titip-menitip berebut posisi penugasan di Samsat.
Sebab itu, Jazuli akan mengevaluasi kinerja pejabat Bapenda Banten.
“Evaluasi totalnya seperti apa? karena ini bukan satu dua orang yang mengeluhkan itu, dan analisa secara psikologi, secara kebudayaan, secara organisasi ini akhirnya membuat iri, sirik, dengki saling tidak nyaman. Kita juga akan minta yah secara resmi nanti bahwa apa sih hasil evaluasi penilaian terhadap kinerja pegawai,” katanya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, pihaknya sepakat untuk mengevaluasi kinerja pejabat Bapenda.
“Beban kerja kita evaluasi setiap saat, sehingga itu yang kita lakukan semua secara terukur, maka koridor itu selalu kita pedomani kita bawa untuk bestline kita dalam bekerja,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS