Loading...

Dari Sabu hingga Senpi, Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara

Dari Sabu hingga Senpi, Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara
Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan berbagai barang bukti hasil penanganan 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tangsel dan mencakup sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam hingga senjata api.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aditya Rakatama menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Artinya, sudah inkrah dan sudah selesai, artinya berkas perkara-perkaranya," ujarnya usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Tangsel Rabu siang.

Menurut Aditya, dari total 124 perkara tersebut, sebanyak 97 perkara berkaitan dengan narkotika.

Kemudian 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dan empat perkara pencurian.

Sementara perkara lainnya mencakup sejumlah tindak pidana, di antaranya pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, pemerasan dan pengancaman.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat bruto mencapai 1.970,31246 gram, etomidate 1,3446 gram, serta 550 butir ekstasi.

"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram. Etomidate 1,3446 gram, 550 butir ekstasi. Sabu, ekstasi serta etomidate diblender dengan campuran bahan kimia pemutih pakaian," katanya.

Selain narkotika, Kejari Tangsel juga memusnahkan tiga jenis senjata api, yakni revolver, pistol rakitan dan pistol mainan.

Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Sebanyak 36 unit telepon genggam juga ikut dimusnahkan. Perangkat tersebut dihancurkan menggunakan martil.

Selain itu, tujuh bilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.

Aditya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan agar barang yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan ataupun beredar.

"Bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan tidak dapat kembali dipergunakan, beredar, atau disalahgunakan," paparnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait