Loading...

Setelah Setahun, Eks Pejabat Dinsos Lebak Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Setelah Setahun,  Eks Pejabat Dinsos Lebak Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Sumber: Polres Lebak
Reporter: iqbal | Editor: iqbal

TitikKata.com - Eks kepala bidang pada Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET) menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.


Disebut, ET saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial. Dia bertugas memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran.

"Dalam menangani kasus korupsi, kami tidak bisa sembarangan. Harus berhati-hati, setelah berkasnya lengkap maka kami baru bisa menetapkan sekarang. Kasus korupsinya Desember 2021, laporan kasusnya baru kami terima Maret 2022 dan dieskpos sekarang. Kami berusaha menangani dengan semaksimal mungkin," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jumat (9/12/2022).

Wiwin menjelaskan, dalam menangani perkara ini polisi memeriksa saksi 150 orang terdiri dari kelompok penerima manfaat (KPM), Kepala Dinas dan lainnya. Selain itu, polisi juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil perhitungan kerugian negaranya Rp 308 juta," tuturnya.

Kata Wiwin, motif tersangka melakukan korupsi dengan mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk pencairan anggaran. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

"Setelah dilakukan pencairan dari bank BJB harusnya tersangka mendistribusikan ke KPM. Tahap satu harusnya dibagikan ke 52 KPM tapi yang dibagikan hanya 6 KPM. Tahap ke dua harusnya dibagikan 75 KPM tapi yang dibagikan hanya 8 KPM," ujarnya.

Wiwin menjelaskan, ada kemungkinan ET bukan satu-satunya yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan.

"Iya pengembangan penyidikan, tidak final satu tersangka. Iya ada kemungkinan tersangkanya ada lagi," pungkasnya.

Adapun, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa dua bundel proposal pengajuan permohonan bantuan sosial tahap satu dan dua, dua bundel nota dinas bansos, satu bundel dokumen pencairan anggaran, 14 kuitansi penyaluran.

Sementara penegakan hukumnya yaitu pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atasUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bidang Dinas Sosial Lebak, Banten, berinisial ET belum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. Padahal kasusnya mencuat sejak akhir 2021.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan ET belum bisa ditetap,n sebagai tersangka karena ada laporan yang belum lengkap. Laporan itu berupa audit BPK tentang perhitungan kerugian negara (PKN).

"Kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum ada laporan audit kerugian negara," kata Ari, Kamis, (29/9/2022).

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait