Defisit APBD-P DKI Hingga Rp5 Triliun Lebih, Ini Postur Perubahannya
TitikKata.com-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dikabarkan mengalami defisit sebesar Rp5 triliun lebih.
Yusuf yang juga merupakan salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, membenarkan adanya kabar tersebut
“Kemarin APBD P 2023 yang disepakati bersama eksekutif dan legislatif dari murni tahun 2023 Rp83,7 menjadi Rp78,7 Triliun untuk anggaran perubahan di tahun 2023," ujar Yusuf ditemui TitikKata di Ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pada Kamis (31/8/23).
Yusuf menjelaskan postur anggaran mana saja yang menyebabkan adanya defisit APBD DKI tahun ini.
“Kurang lebih defisit nya hampir 5 Triliun lebih ya. Yang memang kemarin dibahas di Banggar. Yang pertama itu dari Pendapatan Asli Daerah yang dianggaran murni itu kurang lebih Rp 43,6 Triliun, tahun 2023 perubahan itu menjadi Rp 43 Triliun, berarti disitu ada kekurangan Rp 600 Miliar. Yang kedua itu Pendapatan Asli Daerah Lain-lain yang sah, dari Rp 5 Triliun sekian menjadi Rp 1,2 Triliun sekian. Itu ada hampir Rp 3 Triliun defisit juga pemasukkan buat kita. Satu lagi dari Transfer Pusat, untuk MRT dari Rp 1,4 Triliun menjadi Rp 395 Miliar. Ini kan juga sudah defisit juga hampir Rp 1,2 Triliun. Kalau kita jumlahkan akumulatif, itu sebesar hampir lima koma sekian triliun”, ujarnya.
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait alasan timbulnya defisit tersebut, Yusuf belum dapat memastikan secara pasti. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman pembahasan di Komisi terlebih dulu.
“Itukan hitung-hitungan dari eksekutif ya. Dan nantinya akan dibawa ke komisi masing-masing. Nanti juga kita akan membahas di Komisi C, kenapa defisit itu terjadi. Terus juga ada penurunan Pendapatan Asli Daerah dari Rp 43,6 Triliun menjadi Rp 43 Triliun berarti kan ada defisit nih Rp 600 miliar ya. Ini akan juga nanti kita pertanyakan di Komisi dalam pendalaman-pendalaman," kata dia.
Yusuf menambahkan, terkait rencana penambahan pendapatan ataupun belanja dipastikan ada. Namun, Yusuf belum dapat menjelaskan secara rinci, sebab pihaknya menunggu adanya pendalaman di masing-masing Komisi pada DPRD DKI Jakarta.
“Kalau rencana itu kan pasti ada. Dan itu juga nanti terjadi di Komisi-Komisi terkait dalam hal nanti pendalaman di komisi masing-masing. Kita tunggu saja nanti dijadwalkan di Banmus ya. Untuk pendalaman di masing-masing Komisi. Kita juga mau bisa dilihat ini nilainya berapa gitu kan, pastinya berkembang nantikan," pungkasnya.
Sebelumnya pada 8 Maret 2023 lalu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah mengundangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS