Loading...

Revisi Perda RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor dan Lahan Pertanian Dilindungi?

Revisi Perda RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor dan Lahan Pertanian Dilindungi?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Berdasarkan informasi dan data, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investasi, termasuk pengembangan properti, di tengah kewajiban menjaga lahan pertanian.

Sejumlah investor disebut menghadapi kendala karena lahan yang telah dibeli masuk dalam kategori lahan baku sawah.

Berdasarkan ketentuan, Kabupaten Serang wajib mempertahankan sekitar 37 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari total 48 ribu hektare luas baku sawah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan perubahan tata ruang dimungkinkan dalam kerangka regulasi nasional.

Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengurangi total luas lahan sawah yang telah ditetapkan.

"Ada ketentuan dari kementerian bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban luasan tertentu untuk lahan sawah. Pergeseran dimungkinkan, sepanjang tidak mengurangi jumlah keseluruhan," kata Ulum di kantornya Rabu, (22/4/2026).

Persoalan kerap muncul ketika lahan yang telah dibeli investor berada di kawasan sawah dilindungi.

Dalam kondisi itu, kata Ulum, perubahan peruntukan lahan dapat dilakukan, misalnya menjadi kawasan industri, dengan syarat adanya lahan pengganti.

"Secara regulasi boleh, sepanjang ada peralihan wilayah lain yang menjadi bagian dari LSD dan totalnya tidak berkurang," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Ulum, perubahan fungsi lahan tanpa penggantian dinilai bertentangan dengan ketentuan.

DPRD, kata dia, akan memastikan hal tersebut tidak terjadi dalam pembahasan revisi RTRW.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW, DPRD akan menelaah setiap rancangan yang diajukan pemerintah daerah, terutama terkait kepastian luas LSD agar tetap sesuai ketentuan dan tercantum dalam dokumen RTRW.

"Dalam RTRW nanti, jumlah LSD harus menjadi angka baku yang disepakati. Tidak boleh Kabupaten Serang mengurangi luas lahan sawah," paparnya.

Bahrul menambahkan, posisi Kabupaten Serang sebagai salah satu lumbung pertanian menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan tata ruang.

Karena itu, penyesuaian RTRW diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.

"Karena kita tahu Kabupaten Serang masih menjadi bagian lumbung pertanian dan LSD secara otomatis akan kita masukan ke RTRW," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait