Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Bank Banten Ditunda, Anggota Sidang Tak Kuorum
TitikKata.com-Rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk ditunda, sebab tidak kuorum.
Kepada TitikKata saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Jumat (22/12/2023), Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, rapat paripurna akan diagendakan kembali pada Sabtu 23 Desember 2023 besok.
“Tadi saya sudah buka paripurnanya, berdasarkan absen baru 41 orang, dan karena ini adalah keputusan harus 56,” ujar Andra.
Politisi Gerindra itu menerangkan, Raperda ini telah melalui pembahasan panjang, setelah ditetapkan jadi Perda, maka akan menjadi dasar pemisahan Bank Banten dari induknya PT BGD, sehingga akan memudahkan pengembangan bisnis, hingga memberikan kontribusi pendapatan.
“Ini kan dalam rangka masyarakat yang disampaikan kepada kita pemisahan antara Bank Banten dengan BGD, dan kemudian dalam upaya-upaya penyelamatan, penguatan dan memaksimalkan potensi Bank Banten salah satunya hasil konsultasi ktia dengan OJK dan sebagainya,” katanya.
“Ini jadi dasar kemudian masih dievaluasi Kemendagri lagi, ini kan sudah difasilitasi sudah keluar dari OJK, sudah dari Mendagri masukan, saran dan lain sebagainya, dan kemudian batasan-batasan. Lalu sudah dibahas lagi di Pansus, lalu diplenokan kemudian seluruh fraksi menyatakan sepakat itu harus diputuskan bersama sama diparipurna,” sambung Andra.
Andra meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota terlibat dalam membangkitkan Bank Banten, salah satunya melalui kepemilikan saham di Bank milik Pemprov Banten itu.
“Dengan adanya Perda ini semoga upaya kita menjadikan Bank Banten sebagai bank kebanggaan warga Banten, dan tentu kita berharap juga dengan kondisi yang ada setelah ini, keteribatan Kabupaten/kota lain bisa maksimal, sehingga Bank Banten betul-betul menjadi tuan rumah di wilayahnya sendir,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS