Dewan Soroti RPJMD Kabupaten Serang, Pertanyakan Janji 'Serang Bahagia'
Titikkata.com - Janji politik Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas yang menggembar-gemborkan 'Serang Bahagia' dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan sekadar tagline kampanye Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Pasalnya, dalam Renwal RPJMD 2025-2030 yang baru diserahkan eksekutif, indikator konkret 'Serang Bahagia' masih buram.
"Apa indikator Serang Bahagia yang bisa dituangkan melalui program-program kerja tahunan sampai 5 tahun yang akan datang? Nah, indikator-indikator menuju Serang Bahagia itu harus terjemahkan. Harus terjabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah selama 5 tahun ke depan," katanya di kantornya. Rabu, (30/7/2025).
Bahrul menjelaskan, RPJMD adalah 'kitab suci' pembangunan Kabupaten Serang lima tahun ke depan. Dan yang paling krusial, RPJMD harus menjadi cerminan dari janji-janji politik kepala daerah yang baru dilantik Mei 2025 lalu.
"Ini harus terangkum dalam sebuah rencana sesuai dengan apa yang menjadi janji politik yang sudah dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," ujarnya.
Saat ini, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Serang baru menyerahkan rencana awal (Renwal) RPJMD. Dalam Renwal apa yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang, sudah dimasukkan.
Ulum menegaskan, jika ada program yang tidak memiliki goal yang jelas terhadap 'Serang Bahagia', maka program tersebut bukan skala prioritas Pemkab Serang.
Ini berarti, setiap rupiah anggaran yang keluar harus benar-benar bisa menterjemahkan dan mengimplementasikan indikator 'Serang Bahagia' itu sendiri.
"Jangan sampai 'bahagia' hanya jadi pemanis bibir di masa kampanye, tanpa makna di kehidupan nyata rakyat Serang," ucapnya.
Ulum bahkan blak-blakan akan mengawasi setiap program pemerintah daerah yang melenceng dari janji politik. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
"Maka kemudian jika ada program-program yang di luar janji-janji politik, saya kira kita bisa mengawasi secara bersama-sama," paparnya.
Ia mengingatkan, Raperda RPJMD wajib menjadi Perda dalam waktu enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Serang dilantik. Artinya, paling lambat November 2025 ini harus sudah disahkan.
"Jika tidak menjadi Perda akan ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS