Dikejar Tenggat MK, DPR Pacu RUU Pilkada: Waktu Tersisa Hingga 2026
Titikkata.com – Komisi II DPR RI berada dalam tekanan waktu untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat tahapan Pemilu 2029 dipastikan dimulai pada 2027. Artinya, regulasi harus tuntas paling lambat 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, kepastian hukum menjadi kunci agar tahapan pemilu tidak terganggu.
“Kalau mengacu pada Putusan MK 135, tahapan Pemilu 2029 itu sudah fixed dan dimulai 2027. Artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penyelenggara Pemilu Paling Tertekan
Menurut Dede, pihak yang paling terdampak dari lambannya penyelesaian RUU Pilkada adalah penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Tanpa kepastian aturan, mereka berisiko menghadapi hambatan dalam penyusunan tahapan, anggaran, hingga teknis pelaksanaan.
“Yang paling tertekan justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pembahasan RUU Pilkada bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan fondasi hukum bagi Pemilu dan Pilkada serentak mendatang. Keterlambatan pengesahan berpotensi memicu persoalan administratif maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Kodifikasi atau Omnibus Law?
Di tengah tenggat waktu tersebut, DPR belum memutuskan metode pembentukan regulasi. Opsi yang mengemuka antara lain kodifikasi—menggabungkan aturan pemilu dan pilkada dalam satu payung hukum—atau pendekatan omnibus law.
“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Komisi II saat ini memetakan sedikitnya sekitar 20 isu krusial dalam RUU Pilkada. Isu-isu tersebut mencakup desain keserentakan, ambang batas pencalonan, hingga sinkronisasi jadwal dengan pemilu nasional.
“Kita petakan dulu isu-isunya. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.
Pandangan Publik Terbelah
Dede mengakui, masukan dari akademisi, pemerhati pemilu, dan organisasi masyarakat sipil tidak seragam. Ada yang mendorong kodifikasi demi penyederhanaan regulasi, namun ada pula yang menilai pendekatan itu berisiko mempersempit ruang evaluasi sistem secara terpisah.
“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.
Perdebatan ini muncul di tengah catatan panjang evaluasi Pemilu dan Pilkada serentak sebelumnya, mulai dari beban kerja penyelenggara, efektivitas keserentakan, hingga dinamika politik lokal yang kerap berbeda dengan kontestasi nasional.
Dinamika Hukum Masih Terbuka
Komisi II juga menyadari kemungkinan munculnya putusan MK baru yang dapat memengaruhi desain sistem pemilu dan pilkada. Karena itu, DPR memilih berhati-hati agar regulasi yang disusun tidak kembali digugat dan berubah di tengah jalan.
“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” tegas Dede.
Dengan waktu efektif kurang dari dua tahun, publik kini menanti apakah DPR mampu menuntaskan revisi regulasi Pilkada tepat waktu—atau kembali berpacu dengan tenggat menjelang tahapan pemilu dimulai. (01Tkt)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS