Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diberikan Keadilan Restorative
TitikKata.com-Sarjan, warga Jakarta Barat, akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah mendapat keadilan restorative (restorative justice) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka pelaku tindak pidana pencurian ini, mendapat pengampunan hukuman dari korban yang sepedanya sempat akan dicuri pria bertato ini.
“Hari ini kami ada 2 RJ, atas nama Sarjan, juga tadi juga sudah kami berikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative dan itu di setujui oleh pimpinan oleh jajaran,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, di kantor Kejari Tangsel, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan pengakuan Sarjan, niatnya mencuri sepeda motor korban karena pelaku melihat kunci sepeda motor korban tergantung di rumah kunci sepeda motor Honda Beat warna Pink berplat B4512 KLG. Hingga akhirnya diteriaki saksi yang berada di lokasi.
“Itulah diambilnya belum sampai 3 meter di teriakin oleh saksi korban. Dan alhamdulillah difasilitasi perdamaiannya, korbannya setuju memaafkan tanpa syarat apapun juga dan motor nya sudah dikembalikan kepada korban“ terang dia.
Pemberian keadilan restorative kepada Sarjan, disaksian oleh korban dan tokoh masyarakat Pondok Aren, yang mengetahui aksi pencurian pelaku.
Simak Video: Polresta Tangerang Tangkap Mucikari di Cisoka
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
