Loading...

Kades Babakan Kabupaten Serang Terbukti Terima 'Pelicin' Situ Ranca Gede Jakung

Kades Babakan Kabupaten Serang Terbukti Terima 'Pelicin' Situ Ranca Gede Jakung
Reporter: Jejen | Editor: Tama

Titikkata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan J Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Kepada TitikKata, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, menjelaskan tersangka menerima uang pelicin dari seorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.

“Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” ujar Rangga, Selasa (21/5/2024).

Dari tangan tersangka, Kejati Banten menyita dokumen-dokumen penting termasuk surat keterangan tanah yang ditandatangani kepala desa.

“Barang barang yang disita dari perkara ini lebih condong tentang dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah yang masing masing dokumen tersebut ditandatandangi oleh tersangka,” tutur dia.

Tim penyidik Kejati Banten pun, terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 48 saksi.

Adapun terdangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait