Loading...

Dito Bantah Terima Bingkisan Rp27 Miliar di Proyek BTS Kominfo

Dito Bantah Terima Bingkisan Rp27 Miliar di Proyek BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo. Foto: Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Nama Dito ikut terseret, setelah diduga menerima uang senilai Rp27 miliar.

Dalam persidangan, Hakim menanyakan soal bingkisan senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat ke Dito.

Dengan tegas, Dito menjawab pertanyaan hakim, jika ia sama sekali tidak menerima bingkisan yang dimaksud.

Usai sidang, Ditemui TitikKata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023), Dito memberikan pernyataannya kepada awak media.

“Saya sudah memberikan semuanya di sidang dan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu, tapi saya kira seluruh persidangan sudah saya sampaikan. Jadi mohon dikutip dan diikutin aja,”ucapnya pada saat ditemui Titikkata, Rabu (11/10/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Dito memberikan kesaksian dugaan korupsi proyek menaraBase Transceiver Station (BTS) 4G dan Insfrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun.

Dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait