Loading...

DPRD Banten Ikut Soroti Kelebihan Pembelian BBM Dinas Setwan

DPRD Banten Ikut Soroti Kelebihan Pembelian BBM Dinas Setwan
Gedung DPRD Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, temuan BPK soal ketidaksesuaian struk BBM perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Banten tahun anggaran 2022, harus dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali.

“Hasil informasi yang disampaikan dari Sekwan bahwa  komponen berdasarkan rekomendasi BPK semua itu sudah ditindaklanjuti, dan itu merupakan bagian yang perlu kedepannya menjadi pembenahan yang lebih baik,” ujar Fahmi, saat ditemui TitikKata di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis (27/7/2023).

Meski begitu, Politisi Golkar itu enggan terlalu jauh mengomentari perihal dugaan pemalsuan struk BBM.

“Bagaimana proses secara administratif harus lebih baik. Semua sudah berjalan dengan baik, tetapi kekurangan-kekurangan administratif harus disempurnakan dengan baik,” katanya.

Hal serupa dikatakan, Anggota DPRD Banten, Muhammad Nizar yang berharap, Setwan harus berbenah agar temuan BPK tidak terulang kembali.

“Nah saya pikir terkait dengan temuan ini perketat terkait dengan pelaporan, terus kemudian SOP-nya harus jelas,” ungkap dia.

Diketahui, berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 bernomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Banten.

Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas yang berupa struk pembelian BBM dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait diketahui terdapat pembelian BBM pada Setwan DPRD Banten yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar Rp1.003.480.731,00.

Adapun hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada SPBU terkait terdapat indikasi ketidaksesuaian antara struk pembelian BBM yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan struk pembelian BBM yang dikeluarkan SPBU, ketidaksesuaian tersebut salah satunya adalah jenis dan ukuran kertas bukti pembelian BBM yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan yang SPBU gunakan.

Simak Video: Bawaslu Kabupaten Tangerang Waspadai Praktik Politik Uang di Pilkada 2024


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait