Retribusi Tambang Jadi Primadona, Ketua DPRD Serang Ingatkan Dampak Lingkungan
Titikkata.com - Pemerintah provinsi telah melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) 2011 tentang pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Perubahan ini memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya.
Menyoroti hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan sisi positif dan negatif dari retribusi tambang.
"Pertanyaan besar yang muncul adalah berapa besar retribusi yang diberikan oleh perusahaan tambang kepada pemerintah daerah? Apakah sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dari penjualan hasil tambang?," kata Ulum di kantornya. Jumat, (23/1/2026).
Menurut Ulum, retribusi dari sektor tambang merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.
Namun, besaran retribusi yang diberikan oleh perusahaan tambang masih menjadi pertanyaan.
"Perlu dihitung secara detail berapa besar retribusi yang diberikan oleh perusahaan tambang kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Ulum mengungkapkan, perusahaan tambang dapat menghasilkan ribuan ton. Namun, besaran retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah masih menjadi misteri.
"Perlu ada transparansi dalam pengelolaan retribusi tambang agar masyarakat dapat mengetahui berapa besar pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sektor ini," paparnya.
Dampak lingkungan dari kegiatan tambang juga menjadi sorotan, lanjut Ulum, meskipun retribusi tambang menjadi primadona, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak dapat diabaikan.
"Pemerintah provinsi harus lebih tegas dalam mengawasi kegiatan tambang agar tidak merusak lingkungan," ucapnya.
Dalam hal ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan tambang di wilayahnya.
Namun, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan tambang di wilayahnya.
"Perlu ada kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi kegiatan tambang agar sesuai dengan peraturan," kata Ulum.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS