DPRD Banten Perpanjang Masa Kerja Tiga Pansus Raperda
TitikKata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna, salah satunya yakni perpanjangan masa kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (25/1/2023).
Adapun perpanjangan masa kerja Pansus Raperda adalah Pansus IV yang membahas Raperda tentang pencabutan Perda dengan Surat Keputusan (SK) bernomor : 161-33 tahun 2022 tertanggal 10 November 2022.
Lalu, Pansus V menggodok Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah dengan SK No : 161-37 tahun 2022 tertanggal 22 November 2022.
Kemudian, Pansus VI membahas Raperda tentang penetapan Bank pembangunan daerah Banten TBK sebagai Perseroda dengan SK No : 161-42 tahun 2022 bertanggal 01 Desember 2022.
"Dalam rangka peningkatan peran, fungsi dan tugas Pansus IV - V dan VI DPRD Provinsi Banten, bahwa ada perpanjangan waktu masa kerja berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 20 pasal 121 ayat 4," ungkap Fahmi Hakiem dalam rapat Paripurna, Rabu (25/1/2023).
"Memutuskan - menetapkan, Kesatu : Pansus VI pembasahan Raperda usul Gubernur tentang penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten TBK sebagai Perseroda, dalam melaksanakan tugasnya diperpanjang selama lima bulan. Mulai dari bulan Januari 2023 sampai bulan Mei 2023," terang Deden Aprhiandi dalam pariourna itu, saat membacakan surat keputusan.
"Kedua : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini, dibebankan kepada APBD provinsi Banten tahun 2023. Ketiga : Keputusan DPRD ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tambah Deden.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan penyusunan Raperda RTRW ini telah mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibuslaw.
“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” jelasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS