DPRD dan Pemkot Sepakati Raperda RPJPD Tangsel 2025-2045
Titikkata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2025-2045 di gedung DPRD Tangsel, Rabu (7/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda RPJPD, Julham Firdaus, menyampaikan laporan hasil pembahasannya.
"Panitia Khusus bersama dengan perangkat Daearah, terkait steakholder lainnya di peroleh hasil sebagai berikut Rancangan Perda RPJPD tahun 2025-2045 bersifat inferatif berkenaan dengan rumusan visi, sasarn visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioanl atau Kepala Bappenas," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan pendapat akhirnya mengenai perihal terkait.
"Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 di lakukan secara parsitipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang mengacu kepada ketentuan UU No.24 thn 2004 tentang, sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.23 thn 2014 tentang, Pemerintahan Daerah serta perubahannya, serta telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 thn 2017 tentang, tata cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pemerintahan Dearah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD-RPJMD dan RKPD, dengan di setujuinya rancangan Peraturan Daerah ini di harapakan dapat di gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD serta dapat mewujudkan visi Kota Tangsel yakni, Hunian Nyaman Maju Sejahtera dan Berkelanjuta," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS