Loading...

DPRD DKI Jakarta Tetapkan 29 Raperda Pada Propemperda 2024

DPRD DKI Jakarta Tetapkan 29 Raperda Pada Propemperda 2024
Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat finalisasi pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Ditemui Titikkata usai rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan perihal hal terkait.

"Jadi awalnya 2023 propemperda 35, kemudian di revisi menjadi 19, nanti yang sudah masuk di 19 itu yang belum terbahas tetap masuk di 2024. Jadi kita menjadi kesepakatan yang masuk 2024 itu perda wajib. Perda wajib itu apa? ABPD khususnya penetapan, perubahan itu menjadi perda wajib. Kemudian perda-perda yang sudah menjadi perintah undang-undang harus ada perdanya, itu menjadi perda wajib. Kemudian penambahan baru kemudian yang urgen," katanya.

Terkait perda yang bakal di prioritaskan di tahun 2024, Suhaimi mengatakan semua merupakan prioritas.

"Itu menjadi prioritas semua, kalau sudah kita masukkan, tapi bahan 29 itu adalah bahan dari 1 perda wajib kemudian raperda yang masuk di 2023," katanya.

"Ya kalau optimis tetap optimis, tapi kita harus realistis yang kemarin 35 saja itu kita revisi menjadi 19. Tapi kan tadi kita bisa lihat juga  mengkompromikan untuk tidak masuk itu tidak gampang, dari eksekutif maunya juga masuk itu menjadi prioritas meskipun mungkin nanti belum terbahas. Dan juga kita kan nunggu undang-undang tentang jakarta juga, mungkin itu juga salah satu menjadi perhatian kami nantinya kalau belum disahkan atau perlu penyesuaian misalnya ya kita belakangkan dulu pembahasannya," katanya

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait